KARYA TULIS PENGGUNAAN LALU LINTAS
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Lalu-lintas
merupakan masalah penting karena lalu-lintas adalah sarana untuk bergerak dari
satu tempat ke tempat yang lain, apabila lalu lintas terganggu atau terjadi
kemacetan maka mobilitas penduduk juga akan mengalami gangguan.
Dampak dari gangguan ini misalnya: pemborosan bahan bakar, waktu dan polusi
udara. Membicarakan masalah lalu lintas terutama di Ampana merupakan hal yang
sangat penting, karena masalah ini adalah masalah bersama yang harus dipecahkan
secara bersama apabila masalah lalu-lintas tidak terpecahkan maka penduduk
Ampana sendiri yang akan menanggung kerugiannya dan apabila terpecahkan dengan
baik penduduk Ampana juga yang akan mengambil manfaatnya.
Saat
ini lalu-lintas Ampana yang macet dan pelnggaran lalu lintas merupakan masalah
sehari-hari warga Ampana. Hal ini terjadi karena pertumbuhan jalan dan
pertambahan jumlah kendaraan bermotor tidak seimbang dan tidak pedulian
masyarakaet dalam berkendara sehingga membuat lalu-lintas Ampana macet dan
ugal-ugalan.
Sebagai setiap warga Ampana berhak memikirkan masalah ini. Saya sebagai warga Ampana, dan menjadi bagian dari masalah ini akan mencoba menyusun karya ilmiah yang akan membahas dari berbagai sudut pandang terhadap permasalahan lalu-lintas khususnya di Ampana. Karya ilmiah ini diharapkan dapat menjadi saran yang berguna. Walaupun tentunya masih ada kekurangan, namun setidaknya makalah ini menjadi bagian dari keinginan untuk menjadikan Lalu-lintas Ampana aman dan nyaman.
Sebagai setiap warga Ampana berhak memikirkan masalah ini. Saya sebagai warga Ampana, dan menjadi bagian dari masalah ini akan mencoba menyusun karya ilmiah yang akan membahas dari berbagai sudut pandang terhadap permasalahan lalu-lintas khususnya di Ampana. Karya ilmiah ini diharapkan dapat menjadi saran yang berguna. Walaupun tentunya masih ada kekurangan, namun setidaknya makalah ini menjadi bagian dari keinginan untuk menjadikan Lalu-lintas Ampana aman dan nyaman.
1.2. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di atas maka timbul masalah:
1. Mengapa Lalu-lintas Ampana tidak lepas dari Pelanggaran?
2. Bagaimanakah solusi Pelanggaaran lalu-lintas Ampana?
3. Langkah apa saja yang sudah dilakukan pemerintah Ampana dalam menangani Pelanggaran lalu lintas?
4. Apa saja yang dapat dilakukan pengguna jalan untuk mengurangi pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas?
Berdasarkan latar belakang di atas maka timbul masalah:
1. Mengapa Lalu-lintas Ampana tidak lepas dari Pelanggaran?
2. Bagaimanakah solusi Pelanggaaran lalu-lintas Ampana?
3. Langkah apa saja yang sudah dilakukan pemerintah Ampana dalam menangani Pelanggaran lalu lintas?
4. Apa saja yang dapat dilakukan pengguna jalan untuk mengurangi pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas?
1.3.Tujuan
Tujuan kenapa masalah ini dibahas adalah:
1. Mengetahui dampak pelanggaran lalu lintas di Ampana
Tujuan kenapa masalah ini dibahas adalah:
1. Mengetahui dampak pelanggaran lalu lintas di Ampana
2. Menyusun strategi mengatasi
pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
3. Memberikan informasi sebab-sebab tejadinya
Pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas di Ampana..
1.4. Manfaat
1. Mengetahui sebab-sebab terjadinya
pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
2. Mengetahui dampak terjadinya pelanggaran
lalu lintas
3. Mengetahui strategi apa saja yang bisa di
lakukan untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas.
1.5. Sistematiak Bacaan
Sistematika bacaan ini terdiri atas:
I. Pendahuluan
1.1. Latar Blakang
1.2. Permasalahan
1.3. Tujuan
1.4. Manfaat
1.5. Sistematika
Bacaan
II. Pembahasan
2.1. Akibat
Pelanggaran Lalu Lintas
2.2. Upaya Pemerintah
III.Metode Pengumpulan Data
3.1. Metode Analisis
3.2 Metode Perancangan
IV. Penutup
4.1. Kesimpulan
4.2 Saran
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Akibat Pelanggaran Lalu lintas
Lalu lintas
adalah sarana untuk bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain, apabila lalu
lintas terganggu maka mobilitas penduduk juga akan mengalami gangguan.
Contohnya saja dapat di lihat pada daerah
amapna yaitu, pengguna jalan tidak menggunakan alat pengaman dalam berkendara
seperti helm pada kendaraan berroda 2, akibatanya pengguna jalan dapat di tahan
oleh polisi lalu lintas (POLANTAS) karena melanggar aturan berlalalu lintas dan
dapat memvahayakan diri sendiri seperti terjadi kecelakaan tanpa menggunakan
alat pengaman . Hal ini di sebabkan, kebanyakan masayarakat tidak terlalu
memperdulikan sebab atau akibat jika melanggar aturan lalu lintas dan biasanya pengguna
jalan kabur jika di temukan oleh petugas lalu lintas karena pelanggaran yang di
lakukan.
Solusi yang tepat agar pengguna jalan tidak melakukan pelanggaran lagi adalah
dengan berjalannya pihak yang berwajib untuk mengawasi atau mementau masyarakat
pengguna jalan pada setiap harinay jika terdapat pengguna jalan yang melanggar
aturan yang ada maka pihak yang berwajib akan member sangsi sesuai aturan yang
telah di tetapkan, biasanya sangsi yang di berikan adalah dengan di kenakan
denda atas pelanggaran yang di lakukan oleh masyarakat. Di samping itu dengan
adanya peraturan pemberlakuan sangsi denda terhadap masyarakat hal lain biasa
terjadi pada petugas yang tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Untuk dari pada itu perlu lagi pengkajian kembali atas masalah lalu lintas di
Indonesia
2.2. Upaya Pemerintah
Upaya
pemerintah sekarang masih perlu dukungan dari berbagai pihak dalam melancarkan
upaya kesejahteraan masyarakat. Sebagai mana telah di katakana pada
Udang-Undang Dasar No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
yang isinya:
· Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan
mempunyai peran strategi dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasiaonal
sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana di amanatkan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
· Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagian
dari system transportasi nasiaonal harus di kembangkan poetnsi dan peranya
untuk meujudkan keamanaan,keselamatan dan ketertiban dan kelancaran berlalu
lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan
pengembangan wilayah.
Sealain itu pengguna jalan terutama para genk motor yang selalu mengambil
kesempatan untuk melakukan balapan liar yang akibatnya bisa terjadi kecelakaan
yang tidak dapat di duga. Setiap tahunnya, hampir mencapai 20% jumlah penduduk
di ampana mengalami kecelakaan lalu lintas di sebabkan dari berbagai macam hal
dan peristiwa mengapa sampai terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dan hampir
setiap harinya warga masyarakat mengalami pelanggaran lalu lintas seperti
penilanggan karena tidak menggunakan helm, tidak membawa SIM (Surat Izin
Mnegemudi) dan STNK. Di samping itu Patroli yang di lakukan oleh petugas lalu
lintas tidak setiap hari, hanya hari-hari tertentu saja.
Oleh
karena itu di butuhkanya upaya pemerintah untuk selalu mementau keadaan lalu
lintas yang terdapat di ampana dan dalam karya tullis saya ini menghimbau agar
setiap harinya petugas lalu lintas di turunkan ke lapangan untuk berpatroli
agar supaya masyarakat bisa menyadari betapa pentingnya aturan lalu lintas itu
di gunakan.
Di era globalisasi ini, seiring dengan berkembangnya teknologi canggih entah
dari luar negeri maupun dalam negeri sangat berpengaruh besar dalam lalu lintas
masyarakat, apalagi semakin meningkatnya jumlah kendaraan yang masuk di kawasan
Tojo Una-Una yang bisa mengakibatkan kemacetan seperti yang terjadi di ibu kota
Negara Indonesia, untuk menghimbau hal ini harus di berlakukannya penghentian
sementara pemasukan kendaraan yang masuk di wilayah. Selain dapat menyebabkan
kemacetan dapat menyebabkan pendapatan pekerja transportasi umum menjadi
terhambat atau semakin berkurang sehingga lama kelamaan bisa mangakibatkan
pekerja menjadi pengangguran.
Menurut Pengguna, jalan fasilitas yang di sediakan telah memenuhi kebutuhan
masyarakat Ampana, tapi pada pengawasan masih sangat kurang perhatian dari
pihak yang berwajib. Untuk itu lebih di harapakan perhatian dan tanggung jawab
atas pihak yang bersangkutan agar dapat menciptakaan kota yang indah,
bersih,bebas polusi, dan mensejahterakan hidup masyarakat. Untuk upaya
mengurangi tingkat kemacetan pengguna jalan harus lebih memilih
menggunakan angkutan umum seperti BUS, TAXI, BUSWAY Dll. Karena di era sekarang
telah banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi yang lama-kelemaan
akn bertambah banyak mengakibatkan polusi udara, pemanasaan global, kemcetan,
dan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan masyarakat resah dan lingkungan
rusak.
Kemudian masyarakat di harapkan bisa lebih
mencerna lagi agar dalam melakukan perjalanan dengan membawa kendaraan di
harapkan agar lebih hati-hati, dan tidak seenaknya saja menggunakan jalan untuk
berlalu lintas.
BAB III
METODE PENGUMPULAN
DATA
3.1. Metode Analisis
3.1.1. Prosedur Pengumpilan Data
Data-data di peroleh dengan observasi Langsung
di tempat pelnaggaran lalu lintas terjadi,wawancara dengan pengguna jalan,koran
tentang kemacetan dan pelanggaran lalu lintas, browsing internet www.google.com , Buku
undang-undang dalam berkendara.
Karya tulis ini di tulis dan di buat
menggunakan bahasa Indonesia yang baku dengan tata bahasa dan ejaan yang di
sempurnakan,sederhana, dan jelas.
3.1.2 Studi Literatur
Penulisan karya tulis ilmiah ini berawal dari
studi literatur yang membahas tentang bidang yang berhubungan dengan tujuan di
tulisnya karya ilmiah ini. Studi literature ini di dapatkan melalui prosedur
penelusuran kajian pustaka meliputi:
1. Pengumpulan data dan informasi melalui
perputakaan dan internet, berupa buku-buku majalah lalu lintas dan informasi
peraturan lalu lintas.
2. Memilih data dan informasi di lokasi
penelitian yang sesuai dengan judul karya tulis.
3. Mengelolah data yang di peroleh.
4. Merangkum data dan informasi tersebut menjadi
satu kesatuan.
5. Membuat suatu kesimpulan atas data dan
informasi yang telah di peroleh.
Pokok bahasan yang diambil dari studi
literature meliputi:
1. Metode berlalu lintas.
2. Cara penggunaan jalan raya yang baik.
3. Pengaruh atau dampak bertambahnya jumlah
kendaraan
3.2. Metode perancangan
1. Observasi
2. Wawancara
BAB IV
PENUTUP
4.1. kesimpulan
Lalu litas
adalah sarana untuk bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain, apabila lalu
lintas terganggu maka mobilitas penduduk juga akan mengalami gangguan.
Dampak dari
gangguan ini misalnya: pemborosan bahan bakar, waktu dan polusi udara. Solusi
yang tepat agar pengguna jalan tidak melakukan pelanggaran lagi adalah dengan
berjalannya pihak yang berwajib untuk mengawasi atau mementau masyarakat
pengguna jalan pada setiap harinya jika terdapat pengguna jalan yang melanggar
aturan maka pihak yang berwajib akan member sangsi sesuai aturan yang
telah di tetapkan. Sangsi yang di berikan biasanya dengan denda, dan denda yang
di berikan tergantung dari jenis pelanggaran yang telah di lakukan oleh
pengguna jalan.
Oleh karena
itu di butuhkanya upaya pemerintah untuk selalu mementau keadaan lalu lintas
yang ada di Kota Ampana. Untuk upaya mengurangi tingkat kemacetan pengguna
jalan harus lebih memilih menggunakan angkutan umum seperti BUS,
TAXI,BUSWAY Dan lain-lain. Demi kesejahteraan masyarakat yang bebas dari pelanggaran
pencemaran lingkungan dan polusi udara.
4.2. Saran
Bagi
para pembaca marilah kita bersama-sama ikut andil dalam menerapkan peraturan
lalu lintas yang telah di baut oleh pemerintah agar dapat di gunakan sebaik
mungkin karena ini semua demi kesejahteraan masyarakat terutama di wilayah
Ampana. Dan menjaga lingkungan agar terhindar dari polusi kendaraan yang ada.
Penggunaan jalan yang baik dapat menghasilkan hasil yang baik. Gunakanlah dan
manfaatkanlah jalan sebaik mungkin.
DAFTAR PUSTAKA
Setia,Sensus Mulya. 2006. Kendaraan Lalu
Lintas. Jakarta: PT. Nusantara Intimedia
Porogoi, Dian Anggriani. 2011. Observasi.
Ampana: SMA NEG. 1 Ampana Kota.
UUD tahun 1945. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sumber Lain : Kompas, Tempo, dan Gatra.